GTK Wajib Vaksin Untuk Melaksanakan PTMT

Bapak Ibu Kepala Sekolah SD dan SMP Yth.
Perlu saya sampaikan hasil rapat koordinasi di Dinas Pendidikan Selasa 4 Januari 2022. Saat ini kita masih menerapkan kegiatan KBM 50% dari total jumlah siswa. Hal ini terjadi karena :

  1. Vaksinasi GTK tahap 2 baru mencapai 72% dari 80% yang dipersyaratkan.
  2. Vaksinasi Lansia tahap 2 baru mencapai 33,8% dari 50% yang dipersyaratkan.

Terkait dengan hal itu maka diputuskan agar :

  1. GTK yang belum divaksinasi tahap 2 agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagaimana ketentuan SKB 4 Menteri. Artinya GTK ybs tidak dibolehkan datang ke sekolah sebelum ada bukti sudah divaksin. Bagi yang ada penyakit bawaan harus dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berwenang.Jika GTK tersebut tidak mau divaksin tanpa ada keterangan dokter maka kepala sekolah berwenang untuk memberi nol jam dan melimpahkan tugas kepada guru yang lain. Bila ditemukan ada unsur kesengajaan menolak untuk divaksin maka GTK tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan yakni Peraturan Presiden no.14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020.
  2. Bukti fisik GTK yang sudah divaksin tahap 1 dan tahap 2 agar disampaikan melalui Kabid GTK,ditembuskan ke ketua Sub Rayon/K3S dan Pengawas dengan mengisi blanko yang sudah dibagikan.
  3. Masing-masing sekolah berkoordinasi dengan komite dan pemerintah setempat untuk mendorong para lansia agar angka 50% ke atas bisa tercapai.
  4. Perlu diketahui mulai sekarang bagi siapa saja yang akan berurusan ke Dinas Pendidikan wajib membawa bukti Vaksin tahap 1 dan 2. Jika tidak bisa menunjukkan bukti atau surat keterangan maka tidak akan dilayani.
    Jika kita sudah melampaui target yang disyaratkan dan Pali PPKM level 1,maka sekolah dan madrasah di Kabupaten Pali dapat melaksanakan PTM Terbatas 100%,frekuensi full hari sekolah dengan durasi (jam pelajaran)maksimal 6 jam.

Mari bapak Ibu kita bergerak bersama agar Kabupaten Pali mencapai PTM 100% seperti kab/kota lain. Kalau bukan kita, siapa lagi…

Pali 5 Januari 2022
Koordinator Pengawas,

Ttd.

EDI SUSWANTO

Tembusan Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Sekretaris Dinas Pendidikan
3. Kabid GTK
4. Kasi Kurikulum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak Cipta © 2022 SMP Negeri 1 Abab. Tema: ColorMag - ThemeGrill | Powered by Rino Saputro, S.Pd