Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Berdasarkan Surat Edaran Gubemur Sumatera Selatan Nomor 004/SE/DJNKES/2022 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 pada Anak Usia 6-1 I Tahun, Lansia dan Booster di Provinsi Sumatera Selatan maka diharapkan bagi seluruh fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan sebagai faskes pelaksana vaksinasi COVID- J 9 di Kabupaten Penukal Ahab Lernatang Ilir harap mendukung kegiatan tersebut dengan memanfaatkan stok vaksin dan logistik yang tersedia.
Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 untuk mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.OI.07/MENKES/6688/2021 bahwa:
- Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun dengan menggunakan vaksin COVID-19 Biofarma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM ha! ini juga sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia.
- Vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan interval minimal 28 (dua puluh delapan) hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml.
- Sebef um pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pad a anak usia 6-1 I tahun harus dilakukan skrining dengan menggunakan format yang sudah ditentukan serta didampingi orang tua.
- Pelaksanaan vaksinasi anak diprioritaskan di sekolab dan satuan pendidikan untuk memudahkan akses, koordinasi, pengawasan dan pemantauan pasca vaksinasi.
Silahkan Download berkas berikut: